Kumpulan Pertanyaan

03 Mar 2013 Kumpulan Pertanyaan

Berikut ini kumpulan pertanyaan yang nggak tahu mesti ditanyakan kepada siapa dan jawabannya kira-kira seperti apa. Mudah-mudahan ada pihak yang bisa menemukan jawabannya. Atau mungkin malah menambahkan seabreg pertanyaan baru?

  • Ketika ada sistem IT jebol dikarenakan ada komponen yang malfungsi atau bobol karena pengamanannya lemah, apakah tim auditor, quality control atau quality assurance yang meluluskannya diadili? Merekalah yang menyatakan bahwa IT tersebut aman dan layak pakai lho!
  • Ketika ada bangunan fisik (gedung, jembatan atau jalan) ambruk, apakah tim inspeksi/auditor yang meluluskan bangunan tersebut atau pihak pemberi IMB diadili? Merekalah yang meluluskan atau mengesahkan bahwa bangunan tersebut layak lho! Bahkan ada semacam sertifikat atau piagam yang mereka terbitkan sebagai tanda pengesahan yang kadang ditempel pada dinding bangunan bertuliskan ‘IMB’ lho!
  • Ketika ada kendaraan umum mengalami kecelakaan dikarenakan rem blong, as patah, rangka putus ataupun kerusakan lain, apakah tim penguji kir kendaraan umum diadili? Merekalah yang meluluskan atau mengesahkan bahwa kendaraan tersebut layak lho! Bahkan ada tanda ‘lulus uji’ yang ditempel di plat nomor dan/atau plat kir lho!
  • Ketika ada kendaraan umum, terutama truk, mengalami kecelakaan dikarenakan kelebihan beban, apakah tim penimbang diadili? Merekalah yang mengesahkan bahwa beban yang diangkut tidak melebihi kapasitas kendaraan lho! Bahkan ada pernyataan lulus timbang lho!
  • Ketika terjadi sebuah musibah kebakaran yang disebabkan hubungan arus pendek listrik, apakah ada pihak PLN yang diadili? Merekalah yang memasang pengaman atau sekering dan mereka segel lho! Artinya, pihak PLN lah yang bertanggungjawab sepenuhnya atas keamanan arus yang masuk ke wilayah nasabah dan nasabah dilarang ikut campur dalam menangani pengamanan tersebut!
  • Ketika terjadi sebuah peristiwa kejahatan di suatu wilayah, apakah tim kepolisian yang bertanggungjawab atas keamanan di wilayah tersebut diadili? Padahal jika kejahat tersebut terjadi di wilayah yang dijaga satpam, satpam yang bertugas ketika itu diinterogasi polisi lho!
  • Ketika ada seorang pasien rumah sakit yang keluar rumah sakit tidak sembuh atau malah makin sakit atau malah tambah penyakit lain, apakah ada pihak penanggungjawab rumah sakit yang diadili? Padahal ketika pasien memaksa keluar sebelum diijinkan pihak rumah sakit, pasien harus menandatangani pernyataan bahwa rumah sakit tidak bertanggungjawab bila di belakang hari terjadi hal-hal yang tidak diharapkan lho! Artinya, jika keluarnya si pasien atas ijin rumah sakit, maka pihak rumah sakit bertanggungjawab bila di belakang hari terjadi sesuatu yang tidak diharapkan. Tanggungjawab seperti apa yang dimaksudkan ya?
  • Ketika ada seorang sarjana atau diploma melakukan kesalahan teknis di bidangnya, apakah ada pihak perguruan tinggi yang diadili? Padahal di ijazah tertulis “univ/institut bla-bla-bla memberikan gelar/ijazah bla-bla-bla kepada bla-bla-bla. Oleh karena itu kepadanya diberikan hak untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan gelar/ijazah-nya.”. Bukankah kalimat tersebut merupakan pengesahan dimana masyarakat boleh mempercayainya atau mendapatkan legitimasi masyarakat?

Yang dimaksudkan ‘diadili’ tidak selalu berarti dipenjarakan. Karena belum tentu tidak ada faktor lain penyebab terjadinya kasus. Namun demikian, logisnya pihak pengesah atau penanggungjawab lah yang harus didahulukan diperiksa.

Masih ada pertanyaan-pertanyaan lain yang tidak berkaitan dengan istilah “diadili”.

  • Dalam proses seleksi siswa atau mahasiswa baru melalui ujian, contohnya SNMPTN. Katakanlah ada 10,000 calon mahasiswa memperebutkan jurusan X di PTN XYZ yang berkapasitas 100 mahasiswa. Tentu yang terpilih hanyalah 100 calon terbaik. Nah… katakanlah dari 10,000 calon, 25 calon mendapat nilai 100, 45 calon mendapat nilai 99, dan 150 calon mendapat nilai 98. Tentu 25 calon yang bernilai 100 terpilih duluan. Masih ada sisa ruang untuk 75 calon. Berarti 45 calon yang bernilai 99 juga masuk semua. Sisa ruang tinggal untuk 30 calon. Padahal peringkat berikutnya 150 calon dengan nilai 98. Bagaimana cara memilih 30 dari 150 calon yang ada? Apakah diuji kembali? Jika tidak, apakah ada cara adil yang lain?
  • Pendidikan Nasional (DikNas) konon adalah sebuah “sistem” pendidikan di negara kita. Dalam pengertian saya (profesi saya systems engineer), “sistem” adalah himpunan unsur-unsur atau komponen-komponen yang berkaitan dan berinteraksi satu sama lain dengan sebuah mekanisme dan siklus tertentu untuk mencapai tujuan tertentu. Contohnya operating system (OS). OS adalah himpunan software yang berkaitan dan berinteraksi satu sama lain dalam sebuah mekanisme dan siklus tertentu untuk mengelola sumberdaya mesin komputer agar siap mengoperasikan program-program pengguna. Salah satu hal terpenting dalam sebuah sistem adalah tidak boleh ada kebuntuan. Artinya, “sesuatu” yang telah tersaring masuk ke sistem, tidak akan ada proses yang buntu.

    Apakah DikNas memenuhi kriteria sebagai sebuah sistem? Mari kita cermati… Lulusan SD tidak semuanya bisa masuk SMP. Lulusan SMP tidak semuanya bisa masuk SMA atau SMK. Lulusan SMA tidak semuanya bisa masuk perguruan tinggi (PT). Semua itu akibat adanya seleksi nilai, ujian masuk ataupun takaran biaya. Akibatnya, ada sebagian calon siswa atau calon mahasiswa yang mengalami kebuntuan. Buntu bagi lulusan SMK yang tidak bisa masuk PT, atau lulusan S1 tidak bisa lanjut S2 atau S3, mungkin bisa dikatakan bukan kebuntuan. Karena SMK atau PT bisa dikatakan sebagai pendidikan final. Lulusannya memiliki pilihan kerja atau melanjutkan sekolah. Tapi bagaimana dengan lulusan SMP atau SMA yang tidak bisa melanjutkan?

    Apa arti lulusan SMP atau SMA? Hemat saya, seseorang dinyatakan lulus oleh SMP atau SMA, artinya siap untuk melanjutkan sekolah di tingkat berikutnya. Sehingga jika ada lulusan SMP atau SMA yang berminat melanjutkan sekolah ke tingkat di atasnya tetapi gagal, entah karena tidak lolos seleksi maupun alasan biaya, maka hemat saya yang gagal sistemnya. Penyebab kegagalan metoda seleksi atau tarif biaya. Maka 2 poin tersebutlah yang menggagalkan sistem. Dan dari kenyataan yang ada, banyak kegagalan semacam itu terjadi setiap tahun, terutama gagal masuk PT. Menimbang hal tersebut, sesuai definisi sistem di atas, apakah DikNas masih layak disebut sistem? Jika masih ngotot minta disebut sistem, rujukan sistem yang mana yang membolehkan kebuntuan?

    Mari kita lihat salah satu contoh sistem, misalnya OS. Dalam OS, “sesuatu” itu bisa berupa data atau sinyal interupsi. Untuk penyaringan, OS dilengkapi dengan sejumlah interrupt handler untuk menyaring sinyal interupsi, device handler untuk menyaring data, security handler untuk menyaring keamanan dan error/recovery handler untuk menyaring kesalahan dan melakukan pemulihan. Mungkin beberapa jenis penyaringan terpaksa disusun bertingkat. Namun pada dasarnya tidak ada penyaringan yang sama dilakukan lebih dari sekali. Satu tingkat penyaringan harus percaya pada tingkat pendahulunya.

    Misalnya, ketika seseorang mengetikkan text di console komputer, maka yang pertama menanggapi adalah interrupt handler (anggap bukan remote console). Setelah sinyal interupsi teridentifikasi dari console, maka console handler (salah satu device hander) segera dipicu. Console handler harus percaya pada interrupt handler, tidak perlu lagi memeriksa apakah ada input. Melainkan langsung tangkap saja inputnya dan kirimkan kepada command processor yang berlaku saat itu. Command processor lantas memvaliditas apakah input berupa attention key atau command text. Jika iya maka input disaring lagi otoritasnya oleh security handler. Yang lolos langsung diexekusi dan yang tidak lolos ditolak. Jika tidak, maka (untuk OS tertentu) input dianggap sebagai nama program. Command processor lantas melacak nama-nama program yang sah dan jika ditemukan maka input diserahkan pada task manager. Jika tidak ditemukan, maka command ditolak. Input yang diterima task manager, dipanggilkan security handler untuk divalidasi otoritasnya. Yang valid lantas dijadwalkan exekusinya dan yang tidak ditolak.

    Apakah yang ditolak termasuk sebuah kebuntuan? Dalam konteks contoh kasus OS di atas, tentu bukan. Karena seleksi atau penyaringan umumnya dilakukan di tahap-tahap awal dan tidak berulang. Yang ditolak pasti bukan input yang sah. Mungkin salah ketik, atau benar tapi akun yang login di console tersebut tidak memiliki otoritas. Input yang diterima tidak akan mengalami kebuntuan. Berhasil atau tidaknya operasi bukan sebuah kebuntuan, melainkan sebuah konsekuensi dan penanganannya tidak akan melenceng dari rancangan OS tersebut.

    Jangan dikira program aplikasi yang dihentikan exekusinya karena melakukan pembagian dengan 0 adalah sebuah kebuntuan. Dari sisi aplikasi memang buntu. Namun dari sisi OS tidak. Memang OS umumnya tidak mampu memprediksi apakah program aplikasi akan melakukan X/0. Tetapi OS sudah menyiapkan error handler yang mana kapan pun terjadi pembagian dengan 0, maka program dihentikan paksa. Justru jika tidak dihentikan, maka OS tersebut merupakan sistem yang gagal.

    Apakah siswa lulusan SMP atau SMA yang gagal melanjutkan sekolah karena tidak lolos seleksi atau tidak mampu biaya dianggap seperti program aplikasi yang melakukan pembagian dengan 0? Jika iya, maka pengangguran siswa yang gagal lanjut sekolah boleh dianggap sebagai error handler donk? Apakah artinya ruang pengangguran itu memang dirancang seperti halnya error handler dalam OS? Jika demikian, apakah berarti DikNas adalah sistem yang dirancang bertentangan dengan amanat UUD 1945 pasal 31, terutama ayat 1 yang menyatakan; “setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran”?

Dan berikut ini pertanyaan-pertanyaan yang penulisannya singkat, namun saya tidak tahu apakah jawabannya juga akan sesingkat pertanyaannya.

  • Kenapa rata-rata jalan-jalan di kota-kota besar macet?
  • Kenapa jalan pantura dan jalan-jalan antar kota di pulau Jawa rentan kemacetan?
  • Kenapa Jakarta dan sejumlah kota lain rawan banjir?
  • Kenapa banyak gedung sekolah rusak?
  • Kenapa harga BBM naik berkali-kali dalam satu dekade?
  • Kenapa di Kalimantan rentan kelangkaan BBM?
  • Kenapa dimana-mana terutama di Sulawesi, Maluku dan Papua sering terjadi kericuhan antar warga?
  • Kenapa rel kereta sering ambrol?
  • Kenapa jalan raya, jalan kota, jalan kampung rusak setiap musim, masa rusaknya sangat panjang dan masa perbaikannya lebih panjang dari masa baiknya?
  • Kenapa biaya naik haji di negeri ini termahal di dunia?
  • Kenapa harga daging di negeri ini termahal di dunia?
  • Kenapa sering terjadi penculikan bayi?
  • Kenapa kasus korupsi terus-menerus terjadi?
  • Kenapa bisnis, industri dan pemerintahan numpuk di Jakarta? Bahkan kini Jakarta sudah penuh, industri baru bermunculan di sekitar Jakarta. Kenapa sepertinya tidak ada yang mengarahkan untuk menyebar ke propinsi lain agar kegiatan ekonomi berimbang?
  • Kenapa banyak yang tega mencampurkan formalin atau bahan-bahan kimia non-pangan lainnnya ke dalam makanan?
  • Kenapa nilai rupiah dari waktu ke waktu sejak merdeka hingga hari ini merosot terus?
  • Kenapa negeri kita yang agraris dan maritim kok bahan-bahan pangan saja nggak bisa swasembada?
  • Kenapa pasar, terminal, pangkalan kendaraan, pangkalan kaki lima, pertokoan di berbagai kota dikuasai oleh preman, bukan aparat negara?
  • Kenapa heboh pencopetan pulsa seluler 2 tahun lalu seperti lenyap ditelan bumi? Masihkah ada pihak yang mengusutnya? Mereka mencopet milyaran rupiah setiap hari dari recehan milik jutaan rakyat jelata yang kringetnya murah banget lho!!!
  • Kenapa…? Kenapa….? Kenapa….? dan masih banyak lagi kenapa yang lain….

Yang lucu lagi, kenapa bisnis telepon seluler, sel-sel dari berbagai operator saling overlapping di wilayah yang sama? Padahal teknologi jaringan seluler dirancang untuk saling terkait satu operator dengan lainnya, sehingga tidak ada HP yang kehilangan sinyal selama berada di satu sel meskipun bukan milik operatornya. Negara-negara lain semua mengimpementasikan teknologi seluler apa adanya dan tidak ada biaya roaming antar operator, sehingga seseorang tidak perlu memiliki lebih dari satu nomor HP untuk mensiasati mahalnya biaya antar operator. Sepertinya hal ini mengindikasikan bahwa para pejabat tidak mengerti soal teknologi sebelum bener-bener masuk di negeri ini. Lantas apa gunanya para staf ahli bidang teknologi yang nongkrong di lembaga-lembaga terkait?

Demikian sebagian koleksi pertanyaan yang bisa saya ungkapkan disini. Sebagian lain masih dalam unek-unek karena sulit diungkapkan dalam bahasa tulisan, sehingga mungkin akan saya susulkan lain waktu. Barangkali ada yang ingin menambahkan atau mengoreksi, sangat dipersilakan 🙂

wpuser
dewi.sekarsari@yahoo.com
No Comments

Post A Comment