Korupsi itu Syirik

21 Aug 2012 Korupsi itu Syirik

Mumpung baru saja melewati bulan puasa 1433H, ada baiknya sok tahu dikit soal akhlaq dan keimanan. Mohon maaf sebelumnya bahwa saya bukan pakar agama. Tulisan ini semata-mata hasil kompilasi dari apa yang saya simak dari para pakar maupun yang saya baca dari terjemahan Al Quran. Maklum saya tidak bisa berbahasa Arab. Sedangkan mereka yang cas cis cus bahasa Arab saja belum tentu mampu menyerap arti ayat-ayat Al Quran, mengingat sastra bahasa dan seni redaksinya konon sangat khusus. Mungkin sama juga orang Jawa, meskipun sehari-hari berbahasa Jawa toh belum tentu memahami apa yang dikatakan dalang atau dinyanyikan sinden.

Bagi umat muslim, puasa adalah metoda untuk mencuci diri agar kembali suci seperti bayi ketika baru dilahirkan. Apakah koruptor juga akan kembali fitrah? Enak sekali yaa? Mari kita lihat… 🙂

Korupsi adalah 2 kasus kejahatan yang dilakukan secara serempak, yaitu mencuri atau merampok dan berkhianat. Mencuri atau merampok dalam Al Quran hukumnya jelas, yaitu “potong tangan”, seperti diperintahkan dalam surah Al Maidah ayat 38:

“Dan orang lelaki yang mencuri dan orang perempuan yang mencuri maka (hukumnya) potonglah tangan mereka sebagai satu balasan dengan sebab apa yang mereka telah usahakan, (juga sebagai) suatu hukuman pencegah dari Allah dan (ingatlah) Allah Maha Kuasa, lagi Maha Bijaksana”.

Sedangkan berkhianat dalam hal ini ada 2 kategori. Yang pertama adalah sekedar ingkar sumpah atau janji. Ini berlaku bagi para pejabat atau aparat yang korup. Ketika diangkat atas jabatannya, mereka sebenarnya telah bersumpah untuk mengikuti aturan dan hukum yang berlaku, baik berupa ucapan ikrar maupun sekedar menandatangani (semacam) kontrak. Ingkar sumpah atau janji merupakan ciri-ciri kesyirikan. Dan syirik adalah dosa yang tidak akan diampuni. Mari kita lihat rujukannya dalam surah Al Mu’minun ayat 1 – 11:

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman (1), (yaitu) orang-orang yang khusyuk dalam sholatnya (2), dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna (3), dan orang-orang yang menunaikan zakat (4), dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (5), kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki. Maka Sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa (6), Barangsiapa mencari yang di balik itu, Maka mereka Itulah orang-orang yang melampaui batas (7). Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya (8), dan orang-orang yang memelihara sholatnya (9), mereka itulah orang-orang yang akan mewarisi (10), (yakni) yang akan mewarisi surga Firdaus. Mereka kekal di dalamnya (11)”.

Dari kutipan di atas jelaslah bahwa salah-satu ciri orang beriman adalah membayar ikrar dan janjinya. Hal yang sama juga disebutkan dalam surah Al Baqarah ayat 177 dan Al Ma’arij ayat 32. Bahkan dalam surah At Taubah ayat 4, soal menepati ikrar dan janji juga merupakan ciri-ciri orang bertakwa (beriman dan ikhlas menjalankan semua perintah Allah), meskipun janji itu terhadap orang-orang musyrik, selama mereka tidak sedang memusuhi.

“kecuali orang-orang musyrikin, yang kamu mengadakan perjanjian (dengan mereka), dan mereka tidak mengurangi sesuatupun, (dari isi perjanjian)mu, dan tidak (pula) mereka membantu seseorang yang memusuhi kamu, maka terhadap mereka itu penuhilah janjinya, sampai batas waktunya. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaqwa.”

Dari kedua rujukan di atas jelas sekali bahwa memenuhi janji merupakan indikator keimanan, bahkan ketakwaan. Iman adalah langkah awal seseorang beragama. Mungkin belum menjalankan semua perintah Allah, namun setidaknya menjauhi semua laranganNya. Sedangkan takwa adalah setingkat di atas iman, yaitu memenuhi semua perintahNya dan menjauhi semua laranganNya.

Nah… lawan dari iman adalah syirik, sebuah dosa besar yang tidak akan mendapat ampunan. Dalam konteks ini, orang-orang yang mengingkari sumpah/janji tidak termasuk orang-orang beriman. Dengan kata lain, orang-orang yang ingkar sumpah/janji adalah orang-orang syirik atau musyrik. Koruptor adalah orang yang mengingkari sumpah/janji. Maka KORUPTOR adalah MUSYRIK, pendosa yang mustahil mendapat ampunanNya. Hukumannya adalah kekal di neraka.

Yang kedua, korupsi adalah mengkianati bangsa dan negara. Di dalam aturan dan/atau hukum yang berlaku, pasti ada larangan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang lainnya. Entah apa hukumannya dalam KUHP kita, tetapi di banyak negara, pengkianat bangsa dan negara umumnya divonis mati.

Apakah korupsi menyekutukan Tuhan?

Dulu di kampung, pak ustadz sering menjelaskan bahwa syirik adalah menyekutukan Allah dengan contoh menyembah berhala. Sesederhana itu penjelasannya turun-temurun melalui tutur tinular. Maklum mereka umumnya tidak mempelajari tafsir secara rinci seerti para ilmuwan agama di kota-kota. Bahkan penokohan mereka pun kadang bukan berdasarkan seberapa jauh ilmu yang mereka kuasai. Melainkan sekedar siapa yang hafal berbagai doa yang panjang-panjang dan lancar membaca Al Quran meskipun tidak tahu artinya.

Jika kita telusuri secara logis, pernyataan sederhana “menyekutukan Tuhan” maknanya sangat mendalam. Menyekutukan Tuhan artinya mempercayai zat atau materi atau apapun selain Allah sebagai Tuhan. Artinya menyepelekan Allah. Karena manusia dicipta dalam keadaan fitrah, maka siapapun pasti nuraninya merasa dosa ketika melakukan hal-hal yang salah, tak terkecuali yang buta Al Quran. Rasa bersalah yang ada di nurani itulah peringatan dari Allah. Jika tetap dilanggar, sama juga menyepelekan Allah, alias menyekutukan Allah, alias berbuat syirik.

Demikian pula korupsi. Selagi masih berujud manusia normal, pasti dalam hatinya ada perasaan bersalah ketika muncul niat korupsi. Seharusnya selagi nurani itu masih ada, bergegaslah mengurungkan niat jahat tersebut. Jika tetap dilakukan, sama juga menyepelekan Allah, alias berbuat syirik. Dan jika kesyirikan ini dilakukan, maka rohaninya akan terkontaminasi setan dan ketika akan melakukan lagi sudah tidak ada perasaan bersalah lagi.

Apakah taubat berlaku bagi koruptor?

Banyak ayat Al Quran yang menggambarkan betapa Allah maha penerima taubat. Namun ada pula yang menyatakan bahwa dosa besar tidak akan diampuni. Yang termasuk dosa besar antara lain, syirik dan membunuh dengan sengaja. Namun kalau kita rajin menyimak penjelasan Prof. Quraish Shihab, sebaiknya berupayalah taubat dan serahkan sepenuhnya kepada Allah apakah akan mendapat pengampunan atau tidak. Yang terpeting jangan mati dalam kondisi tidak beriman.

Salah satu rujukan tentang taubat antara lain surah Al A’raaf ayat 153:

“Orang-orang yang mengerjakan kejahatan kemudian bertaubat sesudah itu dan beriman, sesungguhnya Tuhan kamu, sesudah taubat yang disertai dengan iman itu adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Artinya, bila kita berbuat salah dan bertaubat lantas kembali beriman, maka kita akan mendapat ampunan. Namun pengertian “kembali beriman” tidak sesederhana “kapok” yang kita kenal sehari-hari. Kapok tidak berlaku surut. Sedangkan kembali beriman ada aspek tertentu yang berlaku surut. Misalnya korupsi, selain kapok tidak akan melakukan lagi, hasil korupsinya juga tidak boleh dimakan maupun diamalkan. Karena orang beriman tidak boleh makan makanan haram dan tidak boleh mengamalkan barang haram. Jadi harus dikemanakan tuh hasil korupsiya?

Dibagikan kepada kaum duafa mungkin cara yang paling aman. Tetapi tidak boleh terkesan sedekah baik disengaja maupun tak sengaja. Jika disengaja agar terkesan sedekah, berarti dia berdusta, dan berdusta juga merupakan ciri orang tak beriman. Dalam konteks ini, artinya dia tidak bertaubat Jika tak sengaja terkesan sedekah dan dia membiarkan kesan itu, maka sama saja dengan sengaja supaya terkesan sedekah.

Dari uraian di atas jelaslah bahwa membaikan kepada kaum duafa bukan solusi taubat. Satu-satunya solusi adalah dikembalikan kepada negara alias menyerahkan diri. Terserah kepada kebijakan hukum apakah diampuni atau harus menjalani hukuman. Sudah untung jika hukumannya bukan potong tangan atau hukuman mati.

Jika memang ada upaya bertaubat, yang penting harus diperhatikan, selama harta hasil korupsi masih berada di tangan, maka sang koruptor belum bisa dikatakan bertaubat. Selama belum bertaubat, berarti masih syirik. Dan yang lebih penting lagi, mati dalam keadaan syirik tidak ada ganjaran selain neraka yang kekal. Padahal kita tidak tahu kapan kita akan mati. Sehingga, bergegaslah bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara tanpa ragu hukuman apa yang bakal menimpanya. Karena semua hukuman dunia tidak ada setahikukunya dibanding neraka.

Apakah puasa Ramadhan menolong koruptor?

Konon puasa Ramadhan yang tuntas bisa menghapus dosa hingga kita bak lahir kembali sebagai bayi yang suci. Ada baiknya kita simak dulu perintah puasa dalam Al Quran surah Al Baqarah 183:

Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kalian puasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian, agar kalian bertakwa”

Ternyata perintahnya hanya untuk orang yang BERIMAN. Kembali pada urian sebelumnya terkait dengan surah Al Mu’minun ayat 1-11, bahwa seseorang bisa dikatakan beriman jika setidaknya tidak melanggar larangan Allah. Artinya, meskipun dalam kehidupan sulit untuk benar-benar terhindar dari dosa, namun setidaknya dosa-dosa yang dilakukan belum menghapus indikator keimanannya. Tentu masuk akal jika dosa-dosa semacam ini bisa diputihkan kembali dengan berpuasa Ramadhan.

Rupanya sial lagi bagi para koruptor, karena mereka tidak termasuk orang beriman. Sehingga mereka tidak termasuk orang yang diperintah untuk berpuasa. Artinya, tidak memiliki kesempatan untuk memutihkan dosanya melalui puasa. Artinya, peluang untuk menjadi fitrah adalah 0. Satu-satunya solusi untuk mendapat peluang fitrah adalah terlebih dulu bertaubat dengan mengembalikan hasil korupsinya dan (bila perlu) menjalani hukumannya. Setelah itu, jika masih ada sisa umur, mungkin boleh beranggapan dirinya sudah mnjadi mukmin dan menunaikan ibadah puasa Ramadhan dengan berharap kembali fitrah.

Kesimpulan

Korupsi pada dasarnya adalah mencuri. Sehingga dalam hukum islam, hukumannya adalah potong tangan. Selain itu, bagi pejabat atau pekerja yang telah disumpah sesuai pekerjaannya untuk tidak melakukan korupsi, maka jika dilakukan berarti melanggar sumpahnya. Dalam hal ini, selain mencuri, korupsi juga termasuk perbuatan syirik, yang termasuk dosa yang tak terampuni. Maka sang koruptor adalah musyrik. Sesuai dengan kutipan ayat-ayat Al Quran di atas, amal ibadah apapun yang dilakukan oleh kaum musyrik tidak akan diterima oleh Allah SWT.

Tentang taubat, mungkin boleh saja, tetapi konsekuensi hukumnya harus ditempuh terlebih dulu. Dalam hal ini termasuk mengembalikan hasl korupsinya kepada yang berhak, yaitu negara ataupun lembaga atau organisasi yang dikhianatinya.

mm
Deru Sudibyo
deru.sudibyo@gmail.com
No Comments

Post A Comment